Kumpulkan Data, Zenith Diupayakan Masuk Daftar Narkotika

0

 

HARGANYA murah, namun efek ‘play’ mirip narkoba. Itulah pil zenith yang kini jadi topik pembahasan dalam rapat kerja program pembentukan masyarakat anti narkoba bersama di lingkungan masyarakat di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, Selasa (31/1/2017).

PEREDARAN pil zenith yang seakan tak tersentuh hukum ini, benar-benar membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan berupaya untuk memasukkan  ‘pil setan’ ini tergolong dalam narkotika. Padahal, dari hasil kajian, pil zenith ini efek bagi para pemakai sama seperti narkotika yang memabukkan.

“Selama ini, BNN memang tak bisa berbuat banyak, dan tidak dapat masuk ke wilayah peengakan hukum untuk memproses kasus zenith. Sebab, zenith belum termasuk klasifikasi narkotika seperti diatur dalam UU Narkotika,” papar Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Kombes Pol Marsauli Siregar dalam rapat kerja pembentukan masyarakat anti narkoba di Banjarmasin, Selasa (31/1/2017).

Menurutnya, dengan mengumpulkan data yang valis, pihaknya memohon agar zenith dimasukkan dalam golongan narkotika ke BNN Pusat. “Ya, seperti tembakau gorilla saat ini sudah masuk dalam lampiran daftar narkotika. Kami berharap hal serupa juga berlaku untuk zenith. Tentu saja, ada prosesnya,” kata Marsauli Siregar.

Dengan sanksi hukum yang ringan, Marsauli mengakui para pelaku pengedar zenith tak merasa jera, akibat klarifikasi kasusnya masuk kategori penyalahgunaan obat daftar G. Ia yakin jika pil zenith sudah masuk golongan narkotika, maka orang tak akan berani terlibat di dalamnya. “Sebab, pelakunya tidak bisa mangkir lagi, karena sudah jelas sanksi pidana berat bisa dikenakan,” tegas Marsauli.

Dia tak memungkiri peredaran dan pemakaian pil zenith di kota-kota besar di Kalimantan Selatan sudah sangat marak. Bahkan, dengan pola pergaulan anak, peredaran cenderung meluas. “Pemakainya, bukan hanya orang dewasa, tetapi sudah merambah para pelajar,” ucap Marsauli.

Perwira menengah Polri ini menceritakan pernah seorang siswa SMP dicurigai gurunya sebagai pemakai zenith. Begitu dicek, ternyata benar dia sebagai pemakai. Maraknya peredaran dan pengunaan zenith ini juga dipicu harganya yang murah, efeknya sama dengan narkoba serta sanksi hukumnya yang lemah. “Variabel -variabel inilah yang membuat zenith semakin populer,” bebernya.

Sedangkan, narkotika jenis tembakau gorilla, Marsauli mengatakan belum melihat trennya di Kalimantan Selatan. Sebab, tembakau gorilla ini tergolong modus baru karena pengedar dan konsumen yang tersendiri. “Nah, untuk kasus tembakau gorila, sudah masuk kategori narkoba, sehingga penyalahgunaan dan peredarannya bisa diproses melalui UU Narkotika,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis  : Riza

Editor    : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.