Aliran Dana Dugaan Korupsi KPU Banjar Ditelusuri

0

WAJAR saja jika KPUD Kalimantan Selatan, DR Samahuddin Muharram mewanti-wanti jajaran KPUD yang tengah menghelat pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana hibah dari pemerintah daerah. Belajar dari kasus dugaan korupsi di KPU Banjar, kini tengah masuk tahap penyidikan.

UNTUK mendalami aliran dana dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Banjar, tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Martapura terus memeriksa beberapa saksi. Sebelumnya, mantan Penjabat Bupati Banjar Rachmadi Kursi bersama Sekdakab Banjar, Nastrunsyah.

“Keduanya telah kami periksa untuk mengetahui proses pengucuran dana hibah sebesar Rp 25 miliar untuk Pilkada 2015 lalu. Namun, keduanya tak terlibat dalam kasus yang kami duga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 10,61 miliar ini,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Martapura, Budi Mukhlis, di Martapura, Kamis (26/1/2017).

Saat ini, menurut Budi, masih berkutat pada tiga tersangka yakni Ketua KPU Banjar Ahmad Faisal,  Wiyono (Bendahara KPU Banjar serta kuasa pengguna anggaran KPU, Husaini. “Dalam prosedurnya, penggunaan dana hibah itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Banjar. Jadi, tak ada keterlibatan keduanya dalam pengelolaan dana tersebbut,” tuturnya.

Budi menegaskan materi pemeriksaan masih sebatas administrasi dari Pemkab Banjar ke KPU Banjar selaku pengguna anggaran. “Tidak ditemukan adanya aliran kepada kedua saksi ini,” ucapnya.

Mengenai adanya addendum atau perubahan dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Budi berkilah masih dalam proses pendalaman. Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara masih dikaji soal pasal-pasal yang dianggap diubah dalam NPHD. “Ini masih dalam proses penyidikan,” kata Budi lagi.

Secara maraton, tim penyidik tipikor Kejari Martapura terus mengorek keterangan dari para saksi, seperti anggota KPU Banjar Fajeri Tamzidillah dan M Safwani. Penelusuri aliran dana yang disasar para jaksa ini ini berawal dari dana kunjungan kerja (kunker) secara berombongan dilakukan KPU Banjar pada awal April 2016 ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.  Ditengarai para jaksa kegiatan kunker ini tak masuk dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA). Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana sekitar Rp 4,6 miliar dari total Rp 30 miliar dana hibah ke KPU Banjar dari Pemkab Banjar melalui Badan Kesbangpol Banjar.

Selama empat hari berada di kota wisata itu, diduga para komisioner, staf dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) mencapai 132 orang itu menghabiskan dana mencapai Rp 557 juta. Namun, Budi memastikan penelusuran kasus ini bukan sekadar dana jalan-jalan ke Lombok, tapi terus didalami beberapa alur bertalian dengan penyalahgunaan uang rakyat itu. “Sebab, kami menemukan adanya penggunaan dana hibah mencapai Rp 4,6 miliar yang tidak jelas perinciannya,” tutur Budi.

Kejanggalan yang dicium Kejari Martapura adalah begitu Pilkada Banjar yang selesai pada 9 Desember 2015 lalu, ternyata KPU selaku pengguna anggaran tak membuat laporan pertanggungjawaban dana hibah. “Seharusnya, pada awal April 2016, mereka sudah membuat evaluasi penggunaan dana, bukan malah jalan-jalan yang tak urgen,” kata Budi lagi.(jejakrekam)

Penulis : Sira Awdi

Editor   : Didi GS

Foto     : RRI.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.