Duh, OPD Pemprov Kalsel Terkesan Meraba-raba

0

PERUBAHAN nomenklatur, berdampak pula pada perubahan satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan. Hanya saja, saat ini bidang, dinas atau badan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), terkesan masih meraba-raba.

BARU saja Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pengganti PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah diberlakukan. Sejak 1 Januari 2017 lalu, ada perubahan nomenklatur atau penyebutan nama di seluruh organisasi pemerintah daerah seiring kebijakan ala Presiden Joko Widodo diterapkan secara nasional.

Bahkan, di Kalimantan Selatan sudah ‘mengekor’ PP 18/2016 itu dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Semua tugas poko dan fungsi (tupoksi) masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sudah termuat dalam Pergub 72/2016. Hanya saja, pergub ini penjabaran lebih lanjut, sehingga hal itu menjadi tanggungjawab masing-masing OPD untuk menguraikan tugas dan fungsinya,” kata Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalimantan Selatan, Taufik Hidayat di Banjarbaru, Rabu (25/1/2017).

Saat ini, diakui Taufik, ada beberapa dinas baru yang muncul, padahal sebelumnya bergabung dengan instansi lainnya seperti Dinas Komunikasi dan Informasi. Agar tak meraba-raba, Taufik mengingatkan agar masing-masing OPD segera membuat draft uraian tugas. “Nanti diserahkan ke Sekretariat Daerah Provinsi, dan Biro Organisasi yang akan menguji apakah berkesesuaian dengan regulasi,” tutur Taufik.

Nah, beber dia, jika draft yang diajukan itu telah sesuai dengan regulasi, nantinya akan dibuatkan lagi peraturan gubernur tentang uraian tugas OPD. Makanya, Taufik menekankan pentingnya OPD yang harus proaktif dalam merumuskan draft uraian tugas dan fungsi masing-masing. Mereka difasilitasi sekretaris SOPD, serta disupervisi oleh kepala OPD masing-masing. “Saat ini, memang belum semua OPD di lingkungan Pemprov Kalsel yang telah menyerahkan draf itu. Kalau yang sudah menyerahkan dan sekarang tengah diverifikasi di Biro Organisasi, boleh dibilang baru 50 persen. Bahkan, ada OPD yang belum menyusun tahapan perumusan draft,” pungkas Taufik.(jejakrekam)

Penulis : Wan Marley

Editor   : Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.