Aturan Lama Pajak Menurun, Coba Dulu Regulasi Baru

0

TAK seperti kurva permintaan dan penawaran yang menggambarkan grafik mempertemukan titik ekuilbrium, ternyata penerapan pajak progresif atas kepemilikan mobil ganda di satu alamat di Kalimantan Selatan tak sesuai harapan.

HAL ini tersaji dari data ketika Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2015 yang menjadi petunjuk pelaksanaan (juklak) atas Perda Pajak Daerah Nomor 5 Tahun 2011, di awal-awal pemberlakuannya kas daerah mendapat ‘kecipratan’ dana segar mencapai Rp 70 miliar. Namun, dari tahun ke tahun, kurvanya kian menurun hingga Rp 40 miliar, dan terakhir trendnya terus merosot.

Sadar akan kondisi itu, akhirnya Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor menerbitkan peraturan gubernur yang baru. Hasil revisi pergub sebelumnya dituangkan dalam Pergub Kalsel Nomor 07 Tahun 2017 tentang perubahan Pergub 07/2015.

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Aminuddin Latif menjelaskan ada beberapa ketentuan dasar dalam pungutan pajak progresif yang direvisi pemerintah pusat. Jika sebelumnya objek pajak yang dikenakan adalah pemilik mobil dengan satu alamat, sehingga bagi yang memiliki lebih dari satu dan berada di satu alamat, kena pajak berjenjang itu.

“Nah, kalau dalam pergub yang baru ini yang dikenakan adalah bagi pemilik dua mobil atau lebih dengan nama dan alamat yang sama. Jadi, kalau satu alamat, tapi beda nama pemilik tidak kena pajak. Begitupula, nama sama beda alamat, juga tak diterapkan aturan pajak itu. Ini bentuk keringan pajak bagi masyarakat,” ujar Aminuddin Latif, di Banjarbaru, Rabu (25/1/2017).

Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin ini menerangkan perubahan teknis pungutan pajak progresif ini diambil berdasar kajian analisis. Ia mengungkapkan saat ini banyak pemilik kendaraan bermotor roda empat itu memilih domisili ke luar Kalimantan Selatan. “Sejak diberlakukannya pergub pajak progresif terdahulu, ada 3 ribuan kendaraan bermotor roda empat yang memilih mutasi keluar dari Kalsel tiap tahunnya. Dengan pergub yang baru ini, ada keringanan yang diberikan kepada pemilik mobil,” tuturnya.

Aminuddin menegaskan secara yuridis, formula nama dan atau alamat yang sama bagi pemilik mobil telah sesuai dengan materi pokok yang diatur dalam peraturan daerah. “Tapi, ada pasal lain yang menyebutkan pelaksanaan diatur berdasar peraturan gubernur. Atas dasar itu, kami merubah pergub yang ada,” kata mantan Camat Banjarmasin Selatan ini.

Kini, masih menurut dia, walau memiliki alamat yang sama, namun nama pemilik berbeda tidak dikenakan pajak. “Dulu satu rumah bisa kena pajak progresif. Nah, dengan peraturan yang baru ini, kami berharap animo wajib pajak untuk membayar pajak bisa meningkat,” cetus Aminuddin.

Belajar dari kota-kota besar seperti Bandung (Jawa Barat), Kaltim dan Kalteng ternyata tak sebangun dengan apa yang diterapkan di Kalsel. “Jujur saja, pergub lama yang mengatur pajak progresif itu cukup berhasil, namun kurang efektif. Selain itu, pungutan pajak progresif terus mengalami penurunan tiap tahun,” ungkap Aminuddin.

Jadilah, di awal penerapannya pada 2015, kas daerah bersumber dari pajak progresif mencapai Rp 70 miliar, lalu menurun di tahun 2016 hanay rp 40 miliar, dan diyakini akan terus melorot jika masih menggunakan regulasi yang lama. “Kami memang meringankan pajak progresif, tapi tetap mengincar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pokok pajak tahunan,” ujarnya. Sebagai bulan pengujian regulasi baru itu, Aminuddin yakin pada Februari 2017 akan terjadi lonjakan pajak daerah sesuai target yang telah ditentukan Pemprov Kalimantan Selatan.(jejakrekam)

Penulis  : Riza

Editor    : Didi GS

Foto      : Seputar Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.