Terseret Kasus Pipa, Muhidin Duduk di Kursi Pesakitan

0

MANTAN Direktur Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL), H Muhidin akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin, Selasa (24/1/2017). Ia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, bersalah dalam perkara korupsi yang dinilai telah merugikan negara mencapai Rp 2,3 miliar.

JPU yang dikoordinator Agung Purwanto, membacakan surat dakwaan dalam persidangan perdana di hadapan majelis hakim yang diketuai Afandi Widarijanto. Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat H Muhidin dengan dakwaan berlapis, yakni primer dipasang Pasal 2 dan subsider dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tindakan yang didakwakan kepada Muhidin, JPU menilai proyek pengadaan pipanisasi  PD PAL tahun 2014 di kawasan Kelayan dan Basirih yang berasal dari APBD Kota Banjarmasin senilai Rp 2,3 miliar dari dua kegiatan mencapai Rp 4 miliar lebih itu, telah merugikan negara. Unsur-unsur tindak pidana seperti memperkaya diri sendiri atau orang lain didakwakan kepada Muhidin. Hal ini berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Begitu JPU membacakan surat dakwaan yang cukup tebal itu, tampak Muhidin yang duduk di kursi pesakitan menyimak sambil membacanya. Dengan mengenakan rompi tahanan dan berkopiah peci haji hitam, Muhidin yang didampingi tim penasihat hukumnya, hanya terlihat duduk tenang.

Kepada wartawan, JPU Agung menyilahkan terdakwa bersama penasihat hukum menggunakan hak hukum seperti mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan itu. Namun, kuasa hukum Muhidin, Syaiful Bahri lebih memilih untuk memasuki agenda persidangan dalam uji materi perkara. “Agenda persidangan pada Selasa (31/1/2017) langsung masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Syaiful Bahri.

Dalam kasus yang menyeret Muhidin ini, yang jadi terdakwa bukan hanya dirinya. Direktur CV Mutiara, Taufik Hidayat juga turut dijadikan pesakitan. Taufik Hidayat selalu kontraktor atau penggarap proyek pipa air limbah di kawasan Kelayan dan Basirih ini turut ditahan Kejari Banjarmasin, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam.(jejakrekam)

Penulis : M Achyar

Editor   : Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.