Tak Mau Pindah, Satpol PP Ancam Tindakan Tegas

0

 

STIGMA para pedagang kaki lima (PKL) itu berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas di Kota Banjarmasin, sudah termaktub dalam abstraksi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima yang berlaku sejak 17 Oktober 2012.

DASAR hukum ini yang dijadikan ‘penguasa’ Balai Kota Banjarmasin untuk memindahkan seluruh PKL yang menempati trotoar serta bahu jalan sepanjang Jalan Achmad Yani Kilometer 1 hingga 6.  “Siap tak siap, para PKL sudah harus pindah dan meninggalkan kawasan Achmad Yani pada Rabu (25/1/2017),” ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Eddy Aswadin Noor di Banjarmasin, Selasa (24/1/2017).

Ia mengklaim relokasi para PKL yang beragam di sepanjang Jalan Achmad Yani seperti pedagang makanan dan minuman, kios dan lainnya ke kawasan Pusat Kuliner Baiman di Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin, dekat flyover Gatot Subroto adalah sebuah solusi yang saling menguntungkan.

“Sebelum relokasi PKL, kami sudah menyebar selebaran yang telah diterima para pedagang. Bahkan, kami juga telah menyosialisasikan masalah itu kepada para para pedagang,” ujar Eddy.

Dia mengakui sebelumnya pemindahan para PKL sepanjang Jalan Achmad Yani ini sempat tertunda, gara-gara kawasan Pusat Kuliner Baiman yang dibangun di lahan bekas kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin itu belum siap. “Makanya, ditunda hingga Rabu (25/1/2017) besok,” ucapnya. Dengan jarak yang tidak terlampau jauh hanya 200 meter dari akses jalan besar Achmad Yani itu, Eddy yakin para pelanggan tenda kuliner itu akan mudah mendatangi kawasan baru itu.

Eddy mengingatkan bagi para PKl yang tak mau pindah, akan diberi teguran lisan dan tertulis. “Jika masih bandel tak mau pindah, ya terpaksa kami ambil tindakan tegas. Ini merupakan telah menjadi kesepakatan,” ujarnya. Sebelumnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sudah beberapa kali bertemu dengan para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban PKL Achmad Yani tersebut.

Menurutnya, selama ini para PKL itu sudah merampas hak para pejalan kaki, karena trotoar telah diubah menjadi ajang usaha. Bahkan, akses hak publik itu tak bisa dipakai sejak pukul 15.00 hingga dinihari. Terlebih lagi, posisi kawasan Jalan Achmad Yani merupakan padat lalu lintas serta statusnya jalan negara yang menjadi pintu gerbang Kota Banjarmasin.

Eddy mengatakan jika PKL itu sudah ‘hengkang’ dari kawasan Jalan Achmad Yani itu, maka akan dibangun taman-taman, sehingga bisa mempercantik wajah kota. Dia merujuk ada beberapa kawasan seperti di seputaran Terminal Km 6 dan kawasan depan kantor RRI Banjarmasin, telah dihiasi taman lengkap dengan rindangan pohon, sehingga warga bisa menggunakan untuk berteduh atau beristirahat di kala terik mentari menyala.

“Sebetulnya, sepanjang jalan kiri dan kanan Achmad Yani sudah lama ditetapkan sebagai kawasan bebas PKL. Ini yang ingin kami tegakkan dan diterapkan. Makanya, kami mohon pengertian para pedagang,” ujarnya.

Sedangkan, Rahman, seorang PKL di Jalan Achmad Yani mengaku pasrah saja. Ia tak bisa melawan kewenangan dari Balai Kota untuk mengembalikan fungsi awal trotoar jalan di kawasan itu. Namun, Rahman tetap saja meminta agar pemimpin ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tetap mengambil kebijakan yang bijak. “Mau tak mau, ya kami tetap pindah,” ucapnya.

Dalam pembukaan Perda PKL Nomor 26 Tahun 2012 yang telah mengubah perda sebelumnya atau mengalami perubahan yang ketiga, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2002 dan Perda Nomor 2 Tahun 2006, jelas-jelas para pedagang informal itu dianggap berdampak pada kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan. Untuk itu, Pemkot Banjarmasin diwajibkan untuk menata para PKL dengan melibatkan dunia usaha dan masyarakat. (jejakrekam)

Penulis : Didi G Sanusi

Foto     : Wahyu

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.