Revitalisasi Pedagang Kaki Lima Kota Banjarmasin

0

PEREKONOMIAN Indonesia sangat jatuh dimulai pada Tahun 1998 Indonesia mengalami krisis moneter, mengakibatkan banyaknya PHK dan meningkatnya pengangguran, peluang mendapatkan pekerjaan semakin sedikit ditambah biaya hidup semakin naik. Kondisi ini mengharuskan masyarakat untuk memutar otak dan menyingsingkan lengan baju demi bertahan hidup ditengah pahitnya kenyataan, banyak masyarakat yang beralih profesi menjadi buruh, pedagang, tukang ojek/bacak, pembatu rumah tangga dan lain sebagainya.

MASYARAKAT memiliki hak untuk mendapat kehidupan yang layak, salah satu cara untuk mendapatkan kehidupan yang layak adalah dengan mendapatkan pekerjaan, baik dalam bidang formal maupun yang informal. Masyarakat yang memiliki tingkat pendidikan yang baik semakin banyak, tetapi masih banyak penduduk yang tidak sempat mengenyam pendidikan yang tinggi dikarenakan semakin tinggi suatu jenjang pendidikan maka semakin tinggi juga biaya yang diperlukan. Masyarakat yang tidak berpendidikan mau tidak mau harus puas dengan bekerja dalam bidang informal, seperti pedagang, buruh, bekerja di pertanian atau menjadi pembantu yang dibayar langsung oleh perorangan.

Kebanyakan dari masyarakat yang tidak memiliki pendidikan yang hanya bisa bekerja di sektor informal seperti menjadi pedagang terutama yang berada di perkotaan, baik itu pedagang asongan, membuka warung, menggelar dagangannya diemperan samping jalan raya sampai yang menjajakan dagangannya dengan gerobak.

Mayoritas para pedagang menjajakan dagangannya diemperan-emperan samping jalan raya yang ramai dilewati orang, padahal banyak pasar yang biasa dijadikan tempat berdagang yang pada dasarnya diperuntukan bagi pedagang, itu semua dikarenakan tingginya harga sewa yang  tidak dapat dipenuhi para pedagang menjadi alasan kenapa pedagang kaki lima memilih emperan jalan untuk menjadi tempat berjualan mereka.

Pedagang Kaki Lima merupakan dampak sulitnya perekonomian yang dialami masyarakat, membuat mereka memilih suatu alternatif usaha di sektor informal dengan modal yang relatif kecil untuk menunjang kebutuhannya. Kehadiran PKL yang menempati pinggir-pinggir jalan yang sangat menganggu ketertiban lalu lintas dan gangguan pada prasarana jalan tersebut menimbulkan kesemerawutan dan kemacetan kota. Oleh karenanya, pemerintah mengalami kesulitan dalam penataan dan pemberdayaan guna mewujudkan kota yang bersih dan rapi. Tapi di samping itu PKL sebagai bagian dari usaha sektor informal memiliki potensi untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja untuk masyarakat yang kurang memiliki kemampuan dan keahlian yang memadai karena rendahnya tingkat pendidikan.

Rendahnya tingkat pendidikan bukan berarti rendahnya taraf kehidupan seorang manusia. Pedagang kaki lima pada hakekatnya tidak hanya suatu profesi melainkan cara untuk menigkatkan taraf kehidupan pelakunya, baik dalam segi finansial maupun strata social sehingga perlu di perhatikan keberadaannya. Kesejahteraan pedagang kaki lima terkadang disepelekan bahkan direnggut  demi berbagai alasan. Tentunya perlu di pertimbangkan kembali peraturan yang bersangkutan dengan keberadaan pedagang kaki lima demi tercapainya kesejahteraan bagi pelakunya

Banjarmasin sendiri mempunyai banyak titik atau sentra dimana para pedagang kaki lima sering berjualan seperti jalan Sulawesi, Sutoyo s, Jafri zam-zam, Veteran dan jalan Belitung, para pedagang kaki lima tersebut berjualan mulai pukul 17.00-22.00 wita seperti terterang pada perda No 26 Tahun 2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang menerangkan ketentuan atau aturan bagi pedagang kaki lima tetapi masih banyak pedagang kaki lima yang sering menggelar dagangannya lebih awal .Pada pasal 25 ayat 1-2 Diterangkan dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum, pedangang kaki lima disini menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan yang mana trotoar merupakan fasilitas umum sehingga terjadi kemacetan yang mana mengganggu ketertiban dan fungsi jalan

Tentunya kita semua sudah tidak asing lagi dengan pedagang kaki lima yang berada dipinggiran kota Banjarmasin yang tersebar dibeberapa daerah seperti Belitung, zafri zam-zam, A.Yani dan lain sebagainya. Sering kita lihat bahwa para pedagang kaki lima yang berjualan di pinggiran jalan berulang kali ditertibkan karena berjualan di pinggir jalan sehingga mengakibatkan kemacetan lalu lintas ataupun merusak keindahan kota. Fenomena Pedagang kaki lima di perkotaan bisa kita katakan menabah kesemrawutan kota, umumnya mereka tidak tertib dan jorok dalam menata jualan nya.. Petugas sudah sangat sering melakukan penertiban baik itu terjadwal maupun yang tidak terjadwal, Pedagang kaki lima sering kucing-kucingan dengan aparat yang mana ketika ada razia pada sore harinya  maka pedagang baru menggelar dagangannya pada malam hari, yang mana apabila itu terus berlanjut maka akan semakin sulit dalam menertibkan pedagang kaki lima.

Pemberdayaan pedagang kaki lima juga tidak kalah penting menjadi salah satu poin dasar untuk mewujudkan tata kelola bersih dan mewujudkan Banjarmasin ”BAIMAN”, mengingat dalam perda No 26 tahun 2012 menjelaskan tata cara pemberdayaan PKL. Banyak PKL yang di tertibkan tidak seimbang dengan jumlah PKL yang diberdayakan dengan alasan keterbatasan dana yang dimiliki. Sehingga masih banyak PKL yang memilih berjualan dipinggiran jalan yang mana lebih murah dibandingkan dengan menyewa lapak di pasar.

Bagaimana caranya kita menyikapi pemasalahan yang menyangkut pedagang kaki lima sehingga  dapat menciptakan terobosan-terobosan baru dalam hal penataan dan pemberdayaan para pedagang kaki lima di kota Banjarmasin, agar dapat meningkatkan taraf kesejahteraan para pelakunya dengan cara mengelola sumber daya secara optimal sehingga Kota Banjarmasin bisa terwujud menjadi Kota Barasih Wan Nyaman sesuai Visi – Misi Pasangan Ibnu Sina – Hermansyah (Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin Periode 2016 – 2021).(jejakrekam)

Penulis : Ahmad Zaki

Pengurus MD Kahmi Kota Banjarmasin

Sumber: Situs Resmi MD Kahmi Banjarmasin

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.