Pro Kontra Status Yadi Ilhami di Rumah Banjar

0

PARTAI Demokrat sudah mengusulkan Yadi Ilhami sebagai pengganti antar waktu (PAW) Achmad Bisung yang telah lama meninggal dunia pada Jumat (1/7/2016) lalu di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Namun, penolakan keras datang dari KPUD Kalsel yang menganggap statusnya saat jadi calon anggota legislatif Pemilu 2014 masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

GARA-gara pro dan kontra kedua belah pihak itu, akhirnya satu kursi Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kalsel hingga kini belum juga terisi. Bahkan, tercatat dua kali KPUD Kalimantan Selatan telah menolak berkas PAW Yadi Ilhami tersebut.

Kondisi ini juga turut membingungkan Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhaimin. Ia mengaku belum tahu perkembangan berkas PAW Yadi Ilhami yang kabarnya tengah diuji dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

“KPUD sudah jelas menolak berkas Yadi Ilhami. Kami sebenarnya masih menunggu apa langkah yang diambil Partai Demokrat, apakah akan mengajukan calon pengganti yang lain untuk kursi yang telah lama ditinggalkan almarhum Achmad Bisung,” ujar Muhaimin kepada wartawan, Selasa (24/1/2017).

Bagi Muhaimin, secara kelembagaan kosongnya satu kursi di Rumah Banjar (sebutan kantor DPRD Kalsel), tak ada pengaruhnya. Sebab, saat ini, dari 55 kursi yang tersedia, telah diisi 54 wakil rakyat, setelah Karlie Hanafi Kalianda dari Fraksi Golkar yang menjadi PAW Hj Noormiliyani Aberani Sulaiman yang mengundurkan diri maju sebagai calon Bupati Barito Kuala periode 2017-2022. Kemudian, wafatnya KH Rusdiansyah Asnawi telah diisi PPP dengan mengirim utusan penggantinya, KH Abdul Syukur Alhamidy. Kedua wakil rakyat telah dilantik dalam rapat paripurna pada Desember 2016 lalu.

“Yang kasihan itu jelas Partai Demokrat karena harus kosong satu kursi di DPRD. Hingga kemarin, tak ada komunikasi dari Fraksi Partai Demokrat. Kami selaku pimpinan dewan, masih menunggu informasi selanjutnya,” ujar Muhaimin.

Berbeda dengan Ketua KPUD Kalimantan Selatan, DR Samahuddin Muharram justru berpatokan pada hasil verifikasi berkas Yadi Ilhami. Hasilnya, ternyata surat pengunduran diri Yadi Ilhami baru dibuat per tanggal 10 Agustus 2016. Padahal, menurut Samahuddin, Pemilu 2014 lalu sudah terlaksana pada 9 April 2014, sehingga surat Yadi Ilhami tidak berlaku surut. “Ini artinya, yang bersangkutan tak memenuhi syarat. Sebab, pada Pemilu 2014, status Yadi Ilhami masih tercatat sebagai PNS di Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru,” cetus dosen FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin ini.

Sedari awal, Samahuddin menyarankan agar Partai Demokrat mengusulkan calon pengganti almarhum Achmad Bisung di DPRD Kalsel adalah calon legislatif (caleg) peraih suara ketiga, bukan lagi Yadi Ilhami. “Kalau masih ngotot, yang rugi jelas Partai Demokrat sendiri,” tegas Samahuddin.

Berdasar rangking peraih suara di daerah pemilihan (dapil) Kalsel V mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Tabalong untuk caleg Partai Demokrat DPRD Kalsel pada Pemilu 2014 lalu, almarhum Achmad Bisung meraih 4.128 suara, di posisi kedua H Yadi Ilhami dengan 3.397 suara dan ketiga H Khaerani AR bermodal 2.672 suara.

Kengototan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Selatan, Fikri juga berpatokan lolosnya Yadi Ilhami masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) Pemilu 2014 yang telah diverifikasi KPUD sendiri. Fikri juga memperlihatkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Agama terkait pemberhentian Yadi Ilhami sebagai PNS. Dalam SK bernomor B.II/PHD-APS/11064 tangg 16 Agustus 2016 yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kemenag RI Prof Dr H Nur Syam MSi, status Yadi Ilhami tak lagi menjadi abdi negara.

Tak hanya itu, Fikri juga berpegang pada persetujuan DPP Partai Demokrat untuk Yadi Ilhami sebagai PAW Achmad Bisung (almarhum) lewat SK bernomor 83/SK/DPP.PD/VIII/2016 tertanggal 16 Agustus 2016. Makanya, Fikri berdalih tak ada alasan lagi bagi KPUD Kalimantan Selatan menolak berkas PAW Yadi Ilhami. Hingga akhirnya, kasus ini bergulir di PTUN Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis : Igam

Editor  : Didi GS

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.