Audit Dana Desa, Biar Semua yang Ada Terlihat

0

TRANSPARANSI alias keterbukaan sepertinya kini menjadi tuntutan zaman. Tak mengherankan, jika warga Desa Pulantan, Kecamatan  Awayan, Kabupaten Balangan meminta agar laporan penggunaan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2015 dan 2016 itu dibuka ke publik.

PERWAKILAN warga Desa Pulantan, Suhar mengatakan telah melayangkan surat kepada Bupati Balangan H Ansharuddin pada Desember 2016 lalu, untuk permintaan audit terhadap penggunaan dana desa yang tak transparan.  “Selama ini, kami menilai belum ada itikat baik dari kepala desa untuk membuka secara transparan penggunaan dana desa hingga sekarang. Gara-gara tidak transparan ini, kami menduga kepala desa mengambilalih semua pengerjaan proyek di desa, tanpa melibatkan komponen masyarakat yang ada,” ucap Suhar kepada wartawan di Paringin, Senin (23/1/2017).

Padahal, menurut dia, dasar penggunaan desa itu harus berasaskan partisipasi, kekeluargaan dan gotong royong. Namun, faktanya hal itu tak terwujud di Desa Pulantan.  “Kami mendesak agar permintaan warga desa untuk audit penggunaan dana desa bisa diwujudkan pemerintah daerah. Jangan sampai ada persepsi pembiaran dari pihak terkait,” ucapnya.

Tuntutan itu rupanya telah didengar Inspektur Kabupaten Balangan, Murjani Fauzi. Ia mengaku sudah menerima surat aduan dari masyarakat Desa Pulantan. Langkah yang diambil pihak Inspektorat Pemkab Balangan ini adalah membahasnya dengan tim sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi. “Rencananya, Rabu (25/1/2017) akan dibahas masalah ini,” kata Murjani Fauzi.

Segaris dengan hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar menjamin pengaduan masyarakat desa akan ditindaklanjuti dengan tindakan nyata. “Saat ini, kami konsolidasi internal dulu. Sebab, tiap laporan masyarakat terkait dana desa pasti akam ditindaklanjuti,” tegasnya.

Menurut Urai, memang banyak kelemahan aturan dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk regulasi dasna desa yang ada. “Hal ini ditambah lagi pengawasan yang masih kurang maksimal. Saat ini, kami menginventarisir ada18 regulas baik berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan gubernur (pergu) terkait aturan perangkat desa, keuangan dan pemilihan kepala desa (pilkades) yang tidak maksimal,” tutur Urai.

Mantan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Balangan ini berharap ke depan regulasi yang ada lebih diperkuat. “Tentu saja, harus dibarengi dengan pengawasan dan pembinaan yang lebih maksimal lagi,” imbuhnya.(jejakrekam)

 

Penulis : Sugiannor

Editor  : Didi G Sanusi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.