Larangan Ekspor Rotan Dicabut, Usaha Rakyat Menggeliat

0

KRAN ekspor rotan yang ditutup rapat-rapat oleh pemerintah pusat, didesak agar segera dibuka kembali. Kini, DPRD Kalimantan Selatan telah memfokuskan kekuatan dengan menelorkan regulasi berupa peraturan daerah.

ANGGOTA Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Ronie Fahmi Rais mengatakan saat ini tengah digodok rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai kearifan lokal. “Perangkat aturan ini akan mengakomodir seni dan budaya. Ya, diharapkan akan mampu memperkuat kearifan lokal, termasuk di sektor perekonomian rakyat yang berpotensi mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Ronie Fahmi Rais kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin (16/1/2017).

Ia menilai selama ini banyak muatan lokal yang dikesampingkan akibat kebijakan pemerintah pusat yang kurang tepat.Legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini mencontohkan larangan ekspor rotan Kalimantan yang jelas merugikan masyarakat dan daerah.

Sebagai anggota komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan, Ronie Fahmi Idris mengatakan perlu kerja keras agar regulasi yang dibuat DPRD dan Pemprov Kalimantan Selatan ini dapat mengangkat harkat ekonomi masyarakat daerah.

“Sejak ekspor rotan mentah yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2011 lalu, berdampak bagi masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Selatan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengadu ke DPR RI untuk mendorong pemerintah pusat kembali membuka kran ekspor rotan kembali,” tutur Ronie Fahmi Idris.

Ia berharap dengan regulasi yang lebih bijak dari pemerintah pusat, bisa membangkitkan geliat usaha rakyat yang memanfaatkan kekayaan hasil hutan Kalimantan. “Kami serius untuk membantu masyarakat Kalimantan Selatan soal larangan rotan agar bisa dibuka lagi,” cetusnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Petani, Pedagang dan Industri Rotan Kalimantan (Pepprika), HM Irwan Riadi mengatakan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mematikan usaha perkebunan dan pencarian rotan hutan khas Kalimantan. “Padahal, saat ini, ada puluhan jenis rotan yang berkualitas ekspor siap untuk digarap. Ya, seperti rotan tanaman dan irit dengan kualitas jahab, kobo, kobo shop, dan uitscot berukuran 4/8, 8/11 dan 1/16,” kata Irwan.

Alumnus Fakultas Teknik Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan puluhan varietas rotan Kalimantan itu akan mampu memenuhi pasar dan kebutuhan nusantara, seperti produksi perabot rumah tangga berupa meuble, furniture, dan lainnya. “Jadi, perusahaan atau industri pengolahan produk rotan di dalam negeri, tak perlu risau dengan ketiadaan bahan baku. Sebab, saat ini, stoknya masih melimpah. Makanya, tak perlu khawatir jika nantinya larangan ekspor rotan ini dicabut,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis  : Ifik Gandamana

Editor    : Didi G Sanusi

Foto       : Hees di-luewueng

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.