Tokoh NU Kalsel Ingatkan Pendirian Bangunan yang Menutup Aliran Sungai Hukumnya Haram

0

UPAYA Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pembongkaran bangunan yang menutup aliran sungai didukung tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel, Syarbani Haira.

MENURUT Syarbani, banyaknya bangunan yang berdiri di atas aliran sungai jelas menimbulkan banyak mudharat. Selain tak nyaman dipandang, banjir yang terjadi di Banjarmasin belakangan waktu tadi ditengarai lantaran kondisi tersebut.

Syarban mengingatkan bahwa sesuatu yang menimbulkan mudharat hukumnya haram. Ia juga mengutip Surah Al-Baqarah ayat 249 yang menyiratkan bahwa air merupakan sumber bagi makhluk hidup.

Menurutnya, sumber air yang dimaksud salah satunya adalah sungai, sehingga sungai tidak boleh diganggu atau dirusak ekosistemnya.

“Apabila ada orang mendirikan bangunan di atas sungai, itu sama dengan merusak fungsi sumber air karena menghambat alirannya. Jika itu merusak, maka haram jadinya,” katanya kepada jejakrekam.com, Sabtu (6/2/2021).

Dia lantas mengambil salah satu contoh perbuatan sederhana yang dianggap menimbulkan mudharat. Seperti membuang sampah di sungai, misalnya.

Menurut dia, jangankan mengganggu aliran air, membuang sampah sembarangan saja hukumnya haram. Lebih lanjut, Syarbani mengatakan NU sebenarnya sudah mengeluarkan seruan untuk tidak merusak ekosistem sejak tahun 2016.

“Karena itu menimbulkan mudharat bagi manusia, merusak ekosistem dan lingkungan. Itu termaktub dalam muktamar NU 2016 di lombok,” tuturnya.

Perihal upaya normalisasi sungai oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, NU Kalsel, kata dia, terus mendukung. Di samping itu, dirinya berharap pemerintah terus konsisten akan hal tersebut.

“Kalau bisa pemerintah jangan angin-anginan. Karena yang salah pemerintah juga. Dulu dibiarkan, sekarang ada kejadian baru ribut,” tuturnya.

Terakhir, Syarbani mengimbau masyarakat agar sadar diri, dan tidak mendirikan bangunan Diatas sungai, serta turut menjaga ekosistem dan lingkungan.

“Semoga dengan kejadian ini masyarakat sadar. Boleh saja membuat bangunan untuk tempat tinggal, atau tempat usaha, atau jembatan, tapi jangan sampai merusak sungai,” tutupnya. (jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.