Proyek Aksesoris Jembatan Pasar Lama Rp 11 Miliar, Bukti Pemkot Banjarmasin Hamburkan Uang Rakyat

0

PAKAR hukum konstruksi Dr Subhan Syarief mengeritik proyek aksesoris Jembatan Pasar Lama yang menelan dana Rp 11 miliar lebih sebagai program menghambur-hamburkan duit rakyat bersumber dari APBD Banjarmasin.

“SEPATUTNYA jika membenahi Jembatan Pasar Lama justru terbaik adalah dari segi konstruksi karena sudah berumur tua, bukan malah aksesorisnya. Makanya, selama ini belum jelas apa skala prioritas yang ingin dibuat oleh Walikota Banjarmasin bersama Wakil Walikota Banjarmasin dalam membenahi kota sesuai dengan dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,” ucap Subhan Syarief kepada jejakrekam.com, Rabu (4/10/2023).

Menurut dia, ada tiga program yang jadi prioritas dalam dokumen RPJMD 2021-2026 di Banjarmasin yakni meningkatkan terciptanya wirausaha baru (WUB) mandiri. Hingga kini, tidak jelas siapa orang yang dimaksud WUB mandiri dan bagaimana sekarang keberadaannya.

“Apakah kualitasnya meningkat dalam segi usaha dan mandiri, atau malah sebaliknya,” kata mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Kalsel ini.

BACA : Gelontorkan Dana Jor-Joran Rp 11 Miliar Demi Proyek Aksesoris Jembatan Pasar Lama

Subhan mengatakan program kedua adalah normalisasi dan revitalisasi sungai di Banjarmasin yang ingin dituntaskan di masa kepemimpinan duet Ibnu Sina-Arifin Noor dalam menakhodai Pemkot Banjarmasin, usai memenangkan suksesi 2020 silam.

“Dari sini muncul rencana normalisasi Sungai Veteran hingga dibuat program kampung tematik-tematik. Sampai sekarang sejauhmana keberhasilannya? Terutama dari segi pariwisata berbasis sungai,” tutur inisiator Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel ini.

Kemudian, kata Subhan, program prioritas ketiga yang ingin dituntaskan dalam visi-misi Banjarmasin Baiman Lebih Bermartabat adalah smart city atau kota pintar (cerdas) berbasis informasi teknologi.

BACA JUGA : Berdana Rp 11 Miliar, Jembatan Pasar Lama Dipermak Ala Jembatan Banpo Korea Dengan Air Mancur Pelangi

“Lantas dimana letaknya proyek aksesoris Jembatan Pasar Lama yang menelan dana bombastis sampai Rp 11 miliar lebih itu? Dari tiga prioritas pemerintah kota itu justru tidak ada program mendandani jembatan, gedung maupun jalan dalam meningkatkan sektor pariwisata. Yang ada justru sungai itu menjadi penunjang utama sektor pariwisata, lantas apa hubungannya dengan jembatan?” cecar doktor hukum konstruksi lulusan Unissula Semarang ini.

Subhan menegaskan bahwa jembatan itu bukan bagian dari sungai, karena merupakan sarana atau prasarana konstruksi yang kegunaannya sebagai media penyeberangan atau jalur moda transportasi darat.

BACA JUGA : Diawali 2022, Dokumen RPJMD Banjarmasin 2021-2026 Wajib Direalisasikan Walikota Ibnu Sina

“Apa hubungannya dengan tiga program skala prioritas dalam RPJMD Banjarmasin tahun 2021-2026 itu? Beda jika berbasis sungai, misalkan sungai yang dulunya dangkal dan menyempit itu kembali luas atau dalam sehingga berfungsi kembali terkait dengan program normalisasi sungai,” kata arsitek senior ini.

Subhan juga mengeritik daripada mempermak wajah Jembatan Pasar Lama yang menjadi domain Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel atau Pemprov Kalsel, lebih baik Pemkot Banjarmasin justru membenahi Pasar Lama atau Pasar Abadi yang kian kumuh.

“Itu jauh lebih baik dan senapas dengan ikon Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa dengan dana bombastis Rp 11 miliar lebih itu. Jauh lebih signifikan misalkan etalase atau depan Pasar Lama itu dibuat menghadap ke Sungai Martapura jauh lebih bermanfaat dibandingkan mendandani jembatan,” kritik Subhan.

BACA JUGA : Dokumen RPJMD Banjarmasin 2021-2026 Disepakati, Problema Kota Jadi Atensi DPRD

Bahkan, kata dia, jika rencana lebih ekstrem lagi dengan membangun rumah susun (rusun) bagi warga yang bermukim di sekitar Pasar Lama dengan menghadap ke Sungai Martapura atau Kampung Sasirangan Seberang Masjid.

“Daripada bikin lampu, aksesoris dan air mancur pelangi yang mengucur ke bawah, justru berpotensi membahayakan perahu yang lewat Jembatan Pasar Lama,” ucap Subhan.

Bahkan, justru Sungai Martapura yang telah mengalami pendangkalan berdampak pada Jembatan Pasar Lama, karena tak bisa lagi dilewati perahu besar dibiarkan seadanya. Tiba-tiba dipermak dengan proyek air mancur pelangi yang menelan dana belasan miliar rupiah.

BACA JUGA : Jangan Mengulang Kasus Dermaga Apung dan Film JSS, Ini Porsi Anggaran SKPD Terbesar di Banjarmasin

Dia juga mengeritik sikap diam DPRD Kota Banjarmasin yang punya tanggung jawab dalam kepengawasan (controlling), anggaran (budgeting) di samping legislasi terhadap proyek yang menghambur-hambuskan duit rakyat bersumber dari APBD Banjarmasin.

“Jelas ini ada potensi pelanggaran hukum, termasuk 45 anggota bersama pimpinan DPRD di dalamnya yang membiarkan proyek akseroris itu sampai bisa lolos anggarannya. Nah, jika ternyata mereka patut dipertanyakan, karena sudah ada dasar hukum seperti dokumen RPJMD atau perda yang disetujui,” kata magister teknik lulusan ITS Surabaya ini.

BACA JUGA : Rekomendasi Tak Digubris Di Proyek Dermaga Apung, Ketua LSM Mamfus: Marwah DPRD Banjarmasin Dipertaruhkan!

Subhan pun mengajak agar para pakar hukum dan tokoh-tokoh hukum bisa angkat bicara terkait dengan lolosnya program atau proyek yang tanpa dokumen perencanaan maupun tak sesuai dengan RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2021-2026 tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021.

“Jelas ada indikasi kuat pelanggaran hukum. Hal semacam ini tak boleh dibiarkan, makanya para pakar dan ahli hukum harus berbicara guna mengungkap masalah semacam tak boleh dibiarkan, terlebih lagi DPRD Kota Banjarmasin terkesan diam dalam masalah ini,” pungkas Subhan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.